Usaha perkebunan

Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    99.89% Mirip99.89 %
    Usaha Perkebunan

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    91.84% Mirip91.84 %
    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

    Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.

  3. 3
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    86.68% Mirip86.68 %
    Izin Usaha Perkebunan

    Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    84.92% Mirip84.92 %
    Usaha Perkebunan

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    84.79% Mirip84.79 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.

  6. 6
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    83.71% Mirip83.71 %
    Barang Konsumsi

    Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.

  7. 7
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    82.25% Mirip82.25 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.

  8. 8
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    81.33% Mirip81.33 %
    Produk perkebunan

    Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.