Usaha perkebunan
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Usaha Perkebunan99.89% Mirip99.89 %
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Usaha Perkebunan Kelapa Sawit91.84% Mirip91.84 %
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2021Izin Usaha Perkebunan86.68% Mirip86.68 %
Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2015Usaha Perkebunan84.92% Mirip84.92 %
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barangdan/atau jasa Perkebunan.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2009Menteri84.79% Mirip84.79 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perkebunan.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2021Barang Konsumsi83.71% Mirip83.71 %
Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
- 7PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Menteri82.25% Mirip82.25 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan.
- 8PP NO. 31 TAHUN 2009Produk perkebunan81.33% Mirip81.33 %
Produk perkebunan adalah produk yang dihasilkan dari usaha perkebunan baik budidaya maupun pengolahan.