Standar nasional keolahragaan
Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimaltentang berbagai aspek yang berhubungan denganpembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar nasional keolahragaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar nasional keolahragaan
Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Standar Nasional Keolahragaan87.67% Mirip87.67 %
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2022Standar Nasional Keolahragaan85.06% Mirip85.06 %
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Olahraga prestasi82.15% Mirip82.15 %
Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan terencana, olahragawan berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2014Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika80.48% Mirip80.48 %
Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2005Pembinaan dan pengembangan keolahragaan80.20% Mirip80.20 %
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2022Olahraga Prestasi80.11% Mirip80.11 %
Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
- 7PP NO. 16 TAHUN 2007Standar kompetensi80.08% Mirip80.08 %
Standar kompetensi adalah standar nasional yangberkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakuppengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimilikilulus dalam ujiseseorang untuk dapat dinyatakan kompetensi.
- 8PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan80.07% Mirip80.07 %
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan di bidang keolahragaan dan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, peningkatan mutu dan prestasi olahraga.