Standar nasional keolahragaan

Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimaltentang berbagai aspek yang berhubungan denganpembinaan dan pengembangan keolahragaan.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar nasional keolahragaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar nasional keolahragaan

    Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    87.67% Mirip87.67 %
    Standar Nasional Keolahragaan

    Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    85.06% Mirip85.06 %
    Standar Nasional Keolahragaan

    Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    82.15% Mirip82.15 %
    Olahraga prestasi

    Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan terencana, olahragawan berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    80.48% Mirip80.48 %
    Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

    Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    80.20% Mirip80.20 %
    Pembinaan dan pengembangan keolahragaan

    Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    80.11% Mirip80.11 %
    Olahraga Prestasi

    Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.

  7. 7
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    80.08% Mirip80.08 %
    Standar kompetensi

    Standar kompetensi adalah standar nasional yangberkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakuppengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimilikilulus dalam ujiseseorang untuk dapat dinyatakan kompetensi.

  8. 8
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    80.07% Mirip80.07 %
    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan

    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan di bidang keolahragaan dan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, peningkatan mutu dan prestasi olahraga.