Standar Nasional Keolahragaan
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar Nasional Keolahragaan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar Nasional Keolahragaan
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimal aspek yang berhubungan dengan Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan secara nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Menteri87.92% Mirip87.92 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Standar nasional keolahragaan87.67% Mirip87.67 %
Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimaltentang berbagai aspek yang berhubungan denganpembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Menteri87.60% Mirip87.60 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
- 4PERPRES NO. 12 TAHUN 2014BSANK85.17% Mirip85.17 %
Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yangselanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk olehPemerintahdanpelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.
- 5PP NO. 69 TAHUN 1999Standar Nasional Indonesia84.29% Mirip84.29 %
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan olehBadan Standardisasi Nasional (BSN).
- 6UU NO. 11 TAHUN 2022Keolahragaan Nasional83.13% Mirip83.13 %
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
- 7PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Menteri83.06% Mirip83.06 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
- 8PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Keolahragaan Nasional82.10% Mirip82.10 %
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
- 9PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Menteri81.56% Mirip81.56 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
- 10UU NO. 11 TAHUN 2022Menteri80.27% Mirip80.27 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.