BPK

Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK, adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    83.66% Mirip83.66 %
    Rektor

    Rektor adalah pemimpin dalam penyelenggaraan Universitas.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    81.04% Mirip81.04 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    80.67% Mirip80.67 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2004
    80.49% Mirip80.49 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2004
    80.43% Mirip80.43 %
    Rektor

    Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.

  6. 6
    PP NO. 56 TAHUN 2003
    80.37% Mirip80.37 %
    Rektor

    Rektor adalah Pimpinan Universitas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Universitas.

  7. 7
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    80.36% Mirip80.36 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.