Sertifikat kompetensi kerja
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan olehlembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwaseseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai denganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat kompetensi kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat kompetensi kerja
Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2008Usaha Pokok82.46% Mirip82.46 %
Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2018BNSP82.38% Mirip82.38 %
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021Usaha Pokok82.31% Mirip82.31 %
Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.