Sertifikat kompetensi kerja

Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan olehlembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwaseseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai denganStandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 8 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat kompetensi kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat kompetensi kerja

    Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yangditerbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasiyang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensikerja tertentu sesuai dengan SKKNI.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    82.46% Mirip82.46 %
    Usaha Pokok

    Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    82.38% Mirip82.38 %
    BNSP

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.31% Mirip82.31 %
    Usaha Pokok

    Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.