Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Komisioner juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2011Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan85.91% Mirip85.91 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 1999Nasabah Debitur85.34% Mirip85.34 %
Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
- 3PP NO. 67 TAHUN 2013Rektor83.89% Mirip83.89 %
Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2017Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan83.32% Mirip83.32 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2012Humaniora83.20% Mirip83.20 %
Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2004Nasabah Debitur82.40% Mirip82.40 %
Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 7PP NO. 23 TAHUN 2019Rektor82.04% Mirip82.04 %
Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.
- 8PP NO. 54 TAHUN 2015SA81.57% Mirip81.57 %
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yangmenetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukanpengawasan dibidang akademik.
- 9PP NO. 15 TAHUN 2014Rektor81.50% Mirip81.50 %
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
- 10PP NO. 53 TAHUN 2015Rektor81.45% Mirip81.45 %
Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.