Dewan Komisioner

Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lembaga Penjamin Simpanan.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Komisioner juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Komisioner

    Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    85.91% Mirip85.91 %
    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    85.34% Mirip85.34 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah Nasabah Debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    83.89% Mirip83.89 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UGM yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan UGM.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    83.32% Mirip83.32 %
    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    83.20% Mirip83.20 %
    Humaniora

    Humaniora adalah disiplin akademik yang mengkaji nilai intrinsik kemanusiaan.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    82.40% Mirip82.40 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    82.04% Mirip82.04 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2015
    81.57% Mirip81.57 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ ITS yangmenetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukanpengawasan dibidang akademik.

  9. 9
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    81.50% Mirip81.50 %
    Rektor

    Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.

  10. 10
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    81.45% Mirip81.45 %
    Rektor

    Rektor adalah organ Unhas yang memimpin penyelenggaraan danpengelolaan Unhas.