Manajer Investasi

Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Manajer Investasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Manajer Investasi

    Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset.

  2. 2
    Manajer Investasi

    Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Manajer Investasi

    Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.78% Mirip82.78 %
    Tabungan

    Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  2. 2
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    82.30% Mirip82.30 %
    Penasihat hukum

    Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuanperaturanberlaku, memenuhipersyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yangdiatur dalam Undang-undang ini.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2007
    82.22% Mirip82.22 %
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan denganpenawaran umum dan perdagangan efek, perusahaanpublik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 1995
    82.03% Mirip82.03 %
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan PenawaranUmum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitandengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yangberkaitan dengan Efek.

  5. 5
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    81.09% Mirip81.09 %
    Pasar Modal

    Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2004
    80.69% Mirip80.69 %
    Nasabah Debitur

    Nasabah Debitur adalah nasabah debitur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    80.48% Mirip80.48 %
    Pialang Berjangka

    Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.