Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Psikotropika juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Psikotropika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetisbukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruhselektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahankhas pada aktivitas mental dan perilaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2017Wabah86.19% Mirip86.19 %
Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
- 2PP NO. 47 TAHUN 2014Wabah84.92% Mirip84.92 %
Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.
- 3PERPRES NO. 71 TAHUN 2011Serapan GRK82.78% Mirip82.78 %
Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2009Narkotika82.56% Mirip82.56 %
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
- 5PP NO. 96 TAHUN 2021Mineral81.37% Mirip81.37 %
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2019Organisme Pengganggu Tumbuhan80.64% Mirip80.64 %
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.