Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Psikotropika juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Psikotropika

    Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetisbukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruhselektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahankhas pada aktivitas mental dan perilaku.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2017
    86.19% Mirip86.19 %
    Wabah

    Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.

  2. 2
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    84.92% Mirip84.92 %
    Wabah

    Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.

  3. 3
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    82.78% Mirip82.78 %
    Serapan GRK

    Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu.

  4. 4
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    82.56% Mirip82.56 %
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

  5. 5
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    81.37% Mirip81.37 %
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    80.64% Mirip80.64 %
    Organisme Pengganggu Tumbuhan

    Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.