Pialang

Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; j.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2016
    84.03% Mirip84.03 %
    Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah

    Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    80.84% Mirip80.84 %
    Penasihat Hukum

    Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    80.12% Mirip80.12 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.