Pialang
Pialang adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; j.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2016Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah84.03% Mirip84.03 %
Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1997Penasihat Hukum80.84% Mirip80.84 %
Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum AcaraPidana.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2003Advokat80.12% Mirip80.12 %
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalammaupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkanketentuan Undang-Undang ini.