BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi BNPB juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkatBNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
- 6BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 116 TAHUN 2022BKN89.17% Mirip89.17 %
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnyadisingkat BKN adalah lembaga pemerintahnonkementerian yang diberi kewenangan melakukanpembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASNsecara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2019Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi84.08% Mirip84.08 %
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2015Lembaga Pemerintah83.70% Mirip83.70 %
Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pangan.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2012BNPB82.62% Mirip82.62 %
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- 5PP NO. 29 TAHUN 2021UMK-M81.91% Mirip81.91 %
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.