BNPB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi BNPB juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkatBNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  6. 6
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2022
    89.17% Mirip89.17 %
    BKN

    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnyadisingkat BKN adalah lembaga pemerintahnonkementerian yang diberi kewenangan melakukanpembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASNsecara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    84.08% Mirip84.08 %
    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    83.70% Mirip83.70 %
    Lembaga Pemerintah

    Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pangan.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    82.62% Mirip82.62 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

  5. 5
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.91% Mirip81.91 %
    UMK-M

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.