BNPB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi BNPB juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  4. 4
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkatBNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  6. 6
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 26 TAHUN 2021
    82.58% Mirip82.58 %
    Tunjangan Pengawas Koperasi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Koperasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    81.49% Mirip81.49 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.