Lembaga Pemerintah
Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pangan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lembaga Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lembaga Pemerintah
Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2020BNPB83.70% Mirip83.70 %
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.
- 2PERPRES NO. 1 TAHUN 2019BNPB80.50% Mirip80.50 %
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.