Lembaga Pemerintah

Lembaga Pemerintah adalah lembaga yang melaksanakan tugaspemerintahan di bidang Pangan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lembaga Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lembaga Pemerintah

    Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembaga/badan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    83.70% Mirip83.70 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  2. 2
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2019
    80.50% Mirip80.50 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.