UMK-M
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi UMK-M juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1UMK-M
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 2UMK-M
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2021UMK96.76% Mirip96.76 %
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 2PP NO. 5 TAHUN 2021UMK94.55% Mirip94.55 %
Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat UMK adalah usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 3PERPRES NO. 10 TAHUN 2021UMKM89.32% Mirip89.32 %
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 4PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah88.18% Mirip88.18 %
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah usaha mikro, kecil, menengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 5PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Usaha Besar86.24% Mirip86.24 %
Usaha Besar adalah skala usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 6PERPRES NO. 15 TAHUN 2012Usaha Mikro84.86% Mirip84.86 %
Usaha Mikro adalah Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil danMenengah.
- 7PERPRES NO. 103 TAHUN 2020Pelaku Usaha84.20% Mirip84.20 %
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
- 8PP NO. 43 TAHUN 2020Pelaku Usaha84.10% Mirip84.10 %
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).