BNPB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkatBNPB, adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi BNPB juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  4. 4
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  6. 6
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat dengan BNPB, adalah lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2012
    87.58% Mirip87.58 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

  2. 2
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2014
    85.84% Mirip85.84 %
    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    85.00% Mirip85.00 %
    Instansi/organisasi potensi SAR

    Instansi/organisasi potensi SAR adalah kementerian, lembagapemerintah non departemen, pemerintah daerah provinsi,pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasinon pemerintah.

  4. 4
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2013
    84.74% Mirip84.74 %
    Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional

    Pegawai di lingkungan Badan Standardisasi Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuhpada satuan organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 113 TAHUN 2012
    84.57% Mirip84.57 %
    RepubllikNegaraPegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

    RepubllikNegaraPegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah PegawaiNegeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkungan LembagaKetahanan Nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2016
    83.78% Mirip83.78 %
    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah PNS dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.