BKN

Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnyadisingkat BKN adalah lembaga pemerintahnonkementerian yang diberi kewenangan melakukanpembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASNsecara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sumber: PERPRES NO. 116 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi BKN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BKN

    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

  2. 2
    BKN

    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.

  3. 3
    BKN

    Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2019
    89.57% Mirip89.57 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2020
    89.17% Mirip89.17 %
    BNPB

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 2019
    83.80% Mirip83.80 %
    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi

    Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    83.57% Mirip83.57 %
    LAN

    Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.

  5. 5
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2018
    82.26% Mirip82.26 %
    LAN

    Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.

  6. 6
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.05% Mirip82.05 %
    Badan

    Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.