Mineral Ikutan Radioaktif

Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    83.26% Mirip83.26 %
    Limbah cair

    Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair; 13.

  2. 2
    PP NO. 68 TAHUN 1998
    83.18% Mirip83.18 %
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yangterdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber dayaalam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    83.00% Mirip83.00 %
    Sumber daya alam hayati

    Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    82.43% Mirip82.43 %
    Pelaku Usaha Pangan

    Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.

  5. 5
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    81.90% Mirip81.90 %
    Sumber Daya Alam Hayati

    Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

  6. 6
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    81.78% Mirip81.78 %
    Pelaku Usaha Pangan

    Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    81.68% Mirip81.68 %
    Pelaku Usaha Pangan

    Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.59% Mirip80.59 %
    Limbah nonB3

    Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atigselanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatuUsaha dan/atau Kegiatan yang tidak menurijukkankarakteristik Limbah E}3.