Mineral Ikutan Radioaktif
Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1999Limbah cair83.26% Mirip83.26 %
Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair; 13.
- 2PP NO. 68 TAHUN 1998Sumber Daya Alam Hayati83.18% Mirip83.18 %
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yangterdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber dayaalam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati disekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2011Sumber daya alam hayati83.00% Mirip83.00 %
Sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Pelaku Usaha Pangan82.43% Mirip82.43 %
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.
- 5PP NO. 108 TAHUN 2015Sumber Daya Alam Hayati81.90% Mirip81.90 %
Sumber Daya Alam Hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri atas sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama-sama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
- 6PP NO. 86 TAHUN 2019Pelaku Usaha Pangan81.78% Mirip81.78 %
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2012Pelaku Usaha Pangan81.68% Mirip81.68 %
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2021Limbah nonB380.59% Mirip80.59 %
Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun i-atigselanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatuUsaha dan/atau Kegiatan yang tidak menurijukkankarakteristik Limbah E}3.