Pelaku Usaha Pangan
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Usaha Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Usaha Pangan
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
- 2Pelaku Usaha Pangan
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2022Mineral Ikutan Radioaktif81.68% Mirip81.68 %
Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2018Komoditas Pergaraman81.38% Mirip81.38 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.