Pelaku Usaha Pangan
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Usaha Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Usaha Pangan
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
- 2Pelaku Usaha Pangan
Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2018Komoditas Pergaraman84.30% Mirip84.30 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2022Mineral Ikutan Radioaktif82.43% Mirip82.43 %
Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2002Alih teknologi80.62% Mirip80.62 %
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan danmenguasailembaga,ilmu pengetahuan dan teknologi antarbadan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negerimaupun yang berasal dariluar negeri ke dalam negeri dansebaliknya.
- 4PP NO. 82 TAHUN 2012Badan Usaha80.52% Mirip80.52 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaanpersekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2013Peredaran80.08% Mirip80.08 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.