Pelaku Usaha Pangan

Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelaku Usaha Pangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelaku Usaha Pangan

    Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

  2. 2
    Pelaku Usaha Pangan

    Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    84.30% Mirip84.30 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

  2. 2
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    82.43% Mirip82.43 %
    Mineral Ikutan Radioaktif

    Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2002
    80.62% Mirip80.62 %
    Alih teknologi

    Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan danmenguasailembaga,ilmu pengetahuan dan teknologi antarbadan, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negerimaupun yang berasal dariluar negeri ke dalam negeri dansebaliknya.

  4. 4
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    80.52% Mirip80.52 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaanpersekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidakberbadan hukum.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.08% Mirip80.08 %
    Peredaran

    Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangkapenyaluran atau Penyerahan Narkotika,perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untukkepentinganilmupengetahuan dan teknologi.