Limbah cair
Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair; 13.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2022Mineral Ikutan Radioaktif83.26% Mirip83.26 %
Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2001Minyak Bumi83.10% Mirip83.10 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Minyak Bumi82.79% Mirip82.79 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak danGas Bumi.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2017Minyak Bumi82.71% Mirip82.71 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
- 5PP NO. 67 TAHUN 2002Minyak Bumi82.65% Mirip82.65 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- 6PP NO. 93 TAHUN 2021Minyak Bumi82.27% Mirip82.27 %
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2001Gas Bumi82.20% Mirip82.20 %
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan GasBumi;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3.
- 8PP NO. 9 TAHUN 2006Sirkuit Terpadu80.82% Mirip80.82 %
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atausetengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dansekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemenaktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan sertadibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikondukturyang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- 9PP NO. 23 TAHUN 2015Kegiatan Usaha Hulu80.64% Mirip80.64 %
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan ataubertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.