Limbah cair

Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair; 13.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2022
    83.26% Mirip83.26 %
    Mineral Ikutan Radioaktif

    Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengankonsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/S (satu becquerelper gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota dereturanium dan thorium atau 1O Bq/g (sepuluh becquerel pergram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatanpertambangan mineral dan batubara, minyak dan gasbumi, dan industri lainnya.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    83.10% Mirip83.10 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, danbitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapanhidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengankegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;2.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    82.79% Mirip82.79 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yangdalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair ataupadat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yangdiperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubaraatau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperolehdari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak danGas Bumi.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    82.71% Mirip82.71 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  5. 5
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    82.65% Mirip82.65 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

  6. 6
    PP NO. 93 TAHUN 2021
    82.27% Mirip82.27 %
    Minyak Bumi

    Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

  7. 7
    UU NO. 22 TAHUN 2001
    82.20% Mirip82.20 %
    Gas Bumi

    Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisitekanan dantemperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan GasBumi;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA3.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 2006
    80.82% Mirip80.82 %
    Sirkuit Terpadu

    Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atausetengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dansekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemenaktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan sertadibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikondukturyang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    80.64% Mirip80.64 %
    Kegiatan Usaha Hulu

    Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan ataubertumpu pada kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi.