Mineral
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mineral juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mineral
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- 2Mineral
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- 3Mineral
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- 4Mineral
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 1982Ciptaan83.43% Mirip83.43 %
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra; c.
- 2PP NO. 33 TAHUN 2007Paparan Radiasi82.74% Mirip82.74 %
Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterimaoleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yangberasal dari Radiasi interna maupun eksterna.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2010Psikotropika81.37% Mirip81.37 %
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
- 4PP NO. 47 TAHUN 2014Wabah80.99% Mirip80.99 %
Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2021Obat Hewan80.94% Mirip80.94 %
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
- 6UU NO. 24 TAHUN 2007Rawan bencana80.42% Mirip80.42 %
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untukjangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuanmencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangikemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahayatertentu.