Mineral

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.

Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mineral juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  2. 2
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  3. 3
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  4. 4
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1982
    83.43% Mirip83.43 %
    Ciptaan

    Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra; c.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2007
    82.74% Mirip82.74 %
    Paparan Radiasi

    Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterimaoleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yangberasal dari Radiasi interna maupun eksterna.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    81.37% Mirip81.37 %
    Psikotropika

    Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

  4. 4
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    80.99% Mirip80.99 %
    Wabah

    Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.94% Mirip80.94 %
    Obat Hewan

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.

  6. 6
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    80.42% Mirip80.42 %
    Rawan bencana

    Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis,biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya,politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untukjangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuanmencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangikemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahayatertentu.