Wabah
Wabah adalah kejadian luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu Wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular secara mendadak.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wabah juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wabah
Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
- 2Wabah
Wabah atau eksplosi adalah serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang sifatnya mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas dengan cepat; Negara atau Area asal yang mempunyai resiko tinggi adalah negara atau Area asal yang mempunyai potensi kuat sebagai tempat yang menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan; 19.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2010Psikotropika84.92% Mirip84.92 %
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2021Mineral80.99% Mirip80.99 %
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2014Geospasial80.09% Mirip80.09 %
Geospasial adalah sifat keruangan yang menunjukkan posisi ataulokasi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinattertentu.