Obat Hewan

Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Obat Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Obat Hewan

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.

  2. 2
    Obat Hewan

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    97.69% Mirip97.69 %
    Obat hewan

    Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2020
    81.60% Mirip81.60 %
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    81.43% Mirip81.43 %
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  4. 4
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    80.94% Mirip80.94 %
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.

  5. 5
    PP NO. 37 TAHUN 2018
    80.93% Mirip80.93 %
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2010
    80.87% Mirip80.87 %
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.