Obat Hewan
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Obat Hewan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Obat Hewan
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.
- 2Obat Hewan
Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Obat hewan97.69% Mirip97.69 %
Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020Mineral81.60% Mirip81.60 %
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009Mineral81.43% Mirip81.43 %
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- 4PP NO. 96 TAHUN 2021Mineral80.94% Mirip80.94 %
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.
- 5PP NO. 37 TAHUN 2018Mineral80.93% Mirip80.93 %
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2010Mineral80.87% Mirip80.87 %
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.