Mineral

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mineral juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  2. 2
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  3. 3
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

  4. 4
    Mineral

    Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 54 TAHUN 2008
    81.03% Mirip81.03 %
    Suaka margasatwa

    Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyaiciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwayang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan18.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.93% Mirip80.93 %
    Obat Hewan

    Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami.