Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk khas apapun juga dalam lapangan ilmu, seni dan sastra; c.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ciptaan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ciptaan
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- 2Ciptaan
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
- 3Ciptaan
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2005Desain Industri88.73% Mirip88.73 %
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam.
- 2UU NO. 31 TAHUN 2000Desain Industri85.74% Mirip85.74 %
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikankesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau duadimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barangkomoditas industri, atau kerajinan tangan.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2021Mineral83.43% Mirip83.43 %
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2002imajinasi,Ciptaan80.58% Mirip80.58 %
imajinasi,Ciptaan adalah hasilkeasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1994Film80.51% Mirip80.51 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan mediakomunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asassinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnyadalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistemproyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya.