Unit Pengelola Kas Negara

Unit Pengelola Kas Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara.

Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 76 TAHUN 2005
    88.81% Mirip88.81 %
    Unit Pengelola Surat Utang Negara

    Unit Pengelola Surat Utang Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Surat Utang Negara.

  2. 2
    PP NO. 90 TAHUN 2010
    86.10% Mirip86.10 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    84.12% Mirip84.12 %
    Menteri/pimpinan lembaga

    Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2017
    84.04% Mirip84.04 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2021
    81.68% Mirip81.68 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    81.62% Mirip81.62 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  7. 7
    PP NO. 69 TAHUN 2020
    81.42% Mirip81.42 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

  8. 8
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    81.40% Mirip81.40 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

  9. 9
    PERPRES NO. 80 TAHUN 2011
    80.96% Mirip80.96 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.

  10. 10
    PP NO. 58 TAHUN 2020
    80.83% Mirip80.83 %
    Menteri/Pimpinan Lembaga

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.