Unit Pengelola Kas Negara
Unit Pengelola Kas Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas negara.
Sumber: PP NO. 76 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 76 TAHUN 2005Unit Pengelola Surat Utang Negara88.81% Mirip88.81 %
Unit Pengelola Surat Utang Negara adalah unit kerja di bawah Menteri Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Surat Utang Negara.
- 2PP NO. 90 TAHUN 2010Menteri/Pimpinan Lembaga86.10% Mirip86.10 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2006Menteri/pimpinan lembaga84.12% Mirip84.12 %
Menteri/pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas27.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2017Menteri/Pimpinan Lembaga84.04% Mirip84.04 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2021Menteri/Pimpinan Lembaga81.68% Mirip81.68 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 6PP NO. 10 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga81.62% Mirip81.62 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 7PP NO. 69 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga81.42% Mirip81.42 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
- 8PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Menteri/Pimpinan Lembaga81.40% Mirip81.40 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- 9PERPRES NO. 80 TAHUN 2011Menteri/Pimpinan Lembaga80.96% Mirip80.96 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- 10PP NO. 58 TAHUN 2020Menteri/Pimpinan Lembaga80.83% Mirip80.83 %
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.