Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Teknis juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- 2Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri.
- 3Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.
- 4Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor pertanian.
- 5Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.
- 6Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.
- 7Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 8Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 9Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 10Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
- 11Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenanganmengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukankegiatan usaha.
- 12Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- 13Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.
- 14Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang Perumahan dankawasan Permukiman.
- 15Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
- 16Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 1983Kepala Pelabuhan85.43% Mirip85.43 %
Kepala Pelabuhan adalah kepala tim pelaksana teknis instansi pemerintah bidang perhubungan laut yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; e.
- 2PP NO. 11 TAHUN 1983Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan84.34% Mirip84.34 %
Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan adalah unit organisasi Badan Usaha Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; g.
- 3PP NO. 83 TAHUN 2010Pelimpahan kewenangan81.92% Mirip81.92 %
Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.