Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan
Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan adalah unit organisasi Badan Usaha Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; g.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2007Menteri Teknis88.50% Mirip88.50 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenanganmengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukankegiatan usaha.
- 2PP NO. 11 TAHUN 1983Kepala Pelabuhan88.06% Mirip88.06 %
Kepala Pelabuhan adalah kepala tim pelaksana teknis instansi pemerintah bidang perhubungan laut yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; e.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2019Menteri Teknis84.34% Mirip84.34 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2018Menteri Teknis84.34% Mirip84.34 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
- 5PP NO. 11 TAHUN 1983Administrator Pelabuhan81.92% Mirip81.92 %
Administrator Pelabuhan adalah koordinator bidang perhubungan laut yang berfungsi mengkoordinasikan unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan, instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; d.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2006Menteri81.64% Mirip81.64 %
Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
- 7UU NO. 9 TAHUN 2011Menteri80.36% Mirip80.36 %
Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.