Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan

Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan adalah unit organisasi Badan Usaha Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; g.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2007
    88.50% Mirip88.50 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenanganmengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukankegiatan usaha.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 1983
    88.06% Mirip88.06 %
    Kepala Pelabuhan

    Kepala Pelabuhan adalah kepala tim pelaksana teknis instansi pemerintah bidang perhubungan laut yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; e.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2019
    84.34% Mirip84.34 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    84.34% Mirip84.34 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  5. 5
    PP NO. 11 TAHUN 1983
    81.92% Mirip81.92 %
    Administrator Pelabuhan

    Administrator Pelabuhan adalah koordinator bidang perhubungan laut yang berfungsi mengkoordinasikan unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan, instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; d.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    81.64% Mirip81.64 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    80.36% Mirip80.36 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.