Pelimpahan kewenangan
Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 72 TAHUN 2016Menteri Teknis85.30% Mirip85.30 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2005Menteri Teknis85.02% Mirip85.02 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 3PP NO. 45 TAHUN 2005Menteri Teknis84.98% Mirip84.98 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2018Menteri Teknis82.27% Mirip82.27 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2019Menteri Teknis81.92% Mirip81.92 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.