Pelimpahan kewenangan

Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 72 TAHUN 2016
    85.30% Mirip85.30 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2005
    85.02% Mirip85.02 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  3. 3
    PP NO. 45 TAHUN 2005
    84.98% Mirip84.98 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2018
    82.27% Mirip82.27 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2019
    81.92% Mirip81.92 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.