Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenanganmengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukankegiatan usaha.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Menteri Teknis juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- 2Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri.
- 3Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.
- 4Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor pertanian.
- 5Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.
- 6Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.
- 7Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 8Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 9Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 10Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
- 11Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
- 12Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- 13Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.
- 14Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang Perumahan dankawasan Permukiman.
- 15Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
- 16Menteri Teknis
Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 1983Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan88.50% Mirip88.50 %
Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan adalah unit organisasi Badan Usaha Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; g.
- 2PP NO. 11 TAHUN 1983Kepala Pelabuhan81.29% Mirip81.29 %
Kepala Pelabuhan adalah kepala tim pelaksana teknis instansi pemerintah bidang perhubungan laut yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; e.
- 3PP NO. 63 TAHUN 2003Pengusaha80.48% Mirip80.48 %
Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.