Menteri Teknis

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenanganmengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukankegiatan usaha.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Teknis juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  2. 2
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri.

  3. 3
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.

  4. 4
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor pertanian.

  5. 5
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.

  6. 6
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.

  7. 7
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  8. 8
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  9. 9
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  10. 10
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  11. 11
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  12. 12
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  13. 13
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.

  14. 14
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang Perumahan dankawasan Permukiman.

  15. 15
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

  16. 16
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 1983
    88.50% Mirip88.50 %
    Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan

    Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan adalah unit organisasi Badan Usaha Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; g.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 1983
    81.29% Mirip81.29 %
    Kepala Pelabuhan

    Kepala Pelabuhan adalah kepala tim pelaksana teknis instansi pemerintah bidang perhubungan laut yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; e.

  3. 3
    PP NO. 63 TAHUN 2003
    80.48% Mirip80.48 %
    Pengusaha

    Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor.