Kepala Pelabuhan
Kepala Pelabuhan adalah kepala tim pelaksana teknis instansi pemerintah bidang perhubungan laut yang melaksanakan pengelolaan jasa kepelabuhanan dan mengkoordinasikan instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang tidak diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; e.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 1983
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 11 TAHUN 1983Administrator Pelabuhan89.61% Mirip89.61 %
Administrator Pelabuhan adalah koordinator bidang perhubungan laut yang berfungsi mengkoordinasikan unit pelaksana Badan Usaha Pelabuhan, instansi-instansi pemerintah bidang perhubungan laut dan instansi-instansi pemerintah lainnya untuk kelancaran tugas kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; d.
- 2PP NO. 11 TAHUN 1983Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan88.06% Mirip88.06 %
Unit Pelaksana Badan Usaha Pelabuhan adalah unit organisasi Badan Usaha Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengusahaan jasa kepelabuhanan di pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; g.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2019Menteri Teknis85.43% Mirip85.43 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2018Menteri Teknis85.34% Mirip85.34 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2005Menteri Teknis83.04% Mirip83.04 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 6PP NO. 43 TAHUN 2005Menteri Teknis82.92% Mirip82.92 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 7PP NO. 72 TAHUN 2016Menteri Teknis82.57% Mirip82.57 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2007Menteri Teknis81.29% Mirip81.29 %
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenanganmengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukankegiatan usaha.