Menteri Teknis

Menteri Teknis adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Menteri Teknis juga digunakan di dalam 16 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang memegang kewenangan teknis pengaturan, pembinaan dan pengembangan di bidang Industri.

  2. 2
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.

  3. 3
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor pertanian.

  4. 4
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.

  5. 5
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor Sumber Daya Air.

  6. 6
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  7. 7
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  8. 8
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

  9. 9
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  10. 10
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.

  11. 11
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenanganmengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukankegiatan usaha.

  12. 12
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  13. 13
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat.

  14. 14
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang Perumahan dankawasan Permukiman.

  15. 15
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab membina dan mengembangkan usaha kecil dalam sektor kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

  16. 16
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2010
    88.72% Mirip88.72 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  2. 2
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    88.69% Mirip88.69 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2010
    88.43% Mirip88.43 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  4. 4
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    87.90% Mirip87.90 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    87.37% Mirip87.37 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  6. 6
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    87.24% Mirip87.24 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 1999
    87.05% Mirip87.05 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    86.84% Mirip86.84 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang pengawasan obat dan makanan; 5.

  9. 9
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    86.22% Mirip86.22 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.