Awak Kapal Perikanan
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2022Awak Kapal Perikanan Migran97.81% Mirip97.81 %
Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Awak Kapal97.45% Mirip97.45 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021Awak Kapal97.43% Mirip97.43 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 4PP NO. 51 TAHUN 2002Awak kapal97.33% Mirip97.33 %
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 5PP NO. 21 TAHUN 2010Awak Kapal97.15% Mirip97.15 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 6UU NO. 21 TAHUN 1992Awak kapal96.41% Mirip96.41 %
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil; 12.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2022Awak Kapal Niaga Migran91.90% Mirip91.90 %
Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 8PP NO. 27 TAHUN 2021Nakhoda83.76% Mirip83.76 %
Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan Ikan.
- 9UU NO. 6 TAHUN 2018Personel81.58% Mirip81.58 %
Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebutPersonel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operatorPesawat Udara untuk melakukan tugas di atasPesawat Udara.
- 10PP NO. 21 TAHUN 2010Nakhoda80.19% Mirip80.19 %
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.