Awak Kapal Niaga Migran

Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 1992
    96.27% Mirip96.27 %
    Awak kapal

    Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil; 12.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    95.64% Mirip95.64 %
    Awak Kapal

    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    95.54% Mirip95.54 %
    Awak Kapal Perikanan Migran

    Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    95.34% Mirip95.34 %
    Awak Kapal

    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    95.32% Mirip95.32 %
    Awak Kapal

    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  6. 6
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    94.97% Mirip94.97 %
    Awak kapal

    Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  7. 7
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    91.90% Mirip91.90 %
    Awak Kapal Perikanan

    Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.78% Mirip81.78 %
    SIP3MI

    Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.72% Mirip81.72 %
    Personel

    Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebutPersonel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operatorPesawat Udara untuk melakukan tugas di atasPesawat Udara.

  10. 10
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    81.48% Mirip81.48 %
    SIP3MI

    Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.