Awak kapal
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil; 12.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Awak kapal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Awak kapal
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2008Awak Kapal98.61% Mirip98.61 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2010Awak Kapal98.35% Mirip98.35 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021Awak Kapal98.32% Mirip98.32 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2022Awak Kapal Perikanan Migran96.91% Mirip96.91 %
Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2021Awak Kapal Perikanan96.41% Mirip96.41 %
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2022Awak Kapal Niaga Migran96.27% Mirip96.27 %
Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2010Nakhoda81.70% Mirip81.70 %
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2018Personel81.24% Mirip81.24 %
Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebutPersonel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operatorPesawat Udara untuk melakukan tugas di atasPesawat Udara.
- 9UU NO. 15 TAHUN 2001Menteri80.51% Mirip80.51 %
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dantanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.