Personel
Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebutPersonel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operatorPesawat Udara untuk melakukan tugas di atasPesawat Udara.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2010Awak Kapal85.57% Mirip85.57 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2002Awak kapal85.54% Mirip85.54 %
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021Awak Kapal85.46% Mirip85.46 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 4UU NO. 17 TAHUN 2008Awak Kapal85.32% Mirip85.32 %
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2019Pandu84.70% Mirip84.70 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 6PP NO. 5 TAHUN 2010Pandu84.40% Mirip84.40 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 7UU NO. 17 TAHUN 2008Pandu83.67% Mirip83.67 %
Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
- 8UU NO. 1 TAHUN 2009personel82.86% Mirip82.86 %
Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
- 9PP NO. 22 TAHUN 2022Awak Kapal Niaga Migran81.72% Mirip81.72 %
Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 10PP NO. 27 TAHUN 2021Awak Kapal Perikanan81.58% Mirip81.58 %
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.