Nakhoda
Nakhoda Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal Perikanan dalam pelayaran dan operasi penangkapan Ikan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nakhoda juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Nakhoda
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yangmenjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyaiwewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2013Satuan KomandoKewilayahan87.68% Mirip87.68 %
Satuan KomandoKewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputiAngkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yangmempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan danKomando Utama Operasi.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Awak Kapal Perikanan83.76% Mirip83.76 %
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2022Awak Kapal Perikanan Migran81.82% Mirip81.82 %
Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.