Awak kapal

Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Awak kapal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Awak kapal

    Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil; 12.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    99.94% Mirip99.94 %
    Awak Kapal

    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    99.94% Mirip99.94 %
    Awak Kapal

    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    99.94% Mirip99.94 %
    Awak Kapal

    Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    97.33% Mirip97.33 %
    Awak Kapal Perikanan

    Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  5. 5
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    97.18% Mirip97.18 %
    Awak Kapal Perikanan Migran

    Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    94.97% Mirip94.97 %
    Awak Kapal Niaga Migran

    Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    85.54% Mirip85.54 %
    Personel

    Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebutPersonel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operatorPesawat Udara untuk melakukan tugas di atasPesawat Udara.

  8. 8
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    80.65% Mirip80.65 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dantanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.