Awak Kapal
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Awak Kapal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Awak Kapal
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 2Awak Kapal
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Awak kapal99.94% Mirip99.94 %
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 2UU NO. 21 TAHUN 1992Awak kapal98.35% Mirip98.35 %
Awak kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil; 12.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Awak Kapal Perikanan97.15% Mirip97.15 %
Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2022Awak Kapal Perikanan Migran97.07% Mirip97.07 %
Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2022Awak Kapal Niaga Migran95.32% Mirip95.32 %
Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran Indonesia yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2018Personel85.57% Mirip85.57 %
Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebutPersonel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakandi atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operatorPesawat Udara untuk melakukan tugas di atasPesawat Udara.
- 7UU NO. 15 TAHUN 2001Menteri80.46% Mirip80.46 %
Menteri adalah menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dantanggung jawabnya meliputi bidang hak kekayaan intelektual, termasuk Merek.