Penasihat hukum
Penasihat hukum adalah seseorang yang menurut ketentuanperaturanberlaku, memenuhipersyaratan untuk memberikan bantuan hukum menurut cara yangdiatur dalam Undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2018Tindak Pidana Terorisme82.72% Mirip82.72 %
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- 2UU NO. 8 TAHUN 1995Manajer Investasi82.30% Mirip82.30 %
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelolaPortofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolioinvestasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaanasuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatanusahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2011Pialang Berjangka81.14% Mirip81.14 %
Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2008Tabungan80.32% Mirip80.32 %
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- 5PERPRES NO. 75 TAHUN 2020LPSK80.32% Mirip80.32 %
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan Perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.