Pemeriksa Paten

Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    89.32% Mirip89.32 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2005
    87.59% Mirip87.59 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 1996
    86.98% Mirip86.98 %
    Penegahan

    Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.

  4. 4
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2021
    85.76% Mirip85.76 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    85.58% Mirip85.58 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    85.27% Mirip85.27 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  7. 7
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    82.46% Mirip82.46 %
    Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

    Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.

  8. 8
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    81.43% Mirip81.43 %
    Inspektur Mutu

    Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan PengendalianMutu.

  9. 9
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    80.25% Mirip80.25 %
    Petugas Proteksi Radiasi

    Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegangizin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahannuklir dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakanpekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.