Pemeriksa Paten
Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2001Pemeriksa89.32% Mirip89.32 %
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2005Pemeriksa87.59% Mirip87.59 %
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
- 3PP NO. 23 TAHUN 1996Penegahan86.98% Mirip86.98 %
Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea danCukai terhadap :a.
- 4PERPRES NO. 39 TAHUN 2021Mahkamah Pelayaran85.76% Mirip85.76 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 5UU NO. 17 TAHUN 2008Mahkamah Pelayaran85.58% Mirip85.58 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2019Mahkamah Pelayaran85.27% Mirip85.27 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 7PP NO. 1 TAHUN 1998Pemeriksaan Kecelakaan Kapal82.46% Mirip82.46 %
Pemeriksaan Kecelakaan Kapal adalah kegiatan penyelidikan atau pengusutan suatu peristiwa kecelakaan kapal yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya kecelakaan kapal.
- 8PP NO. 57 TAHUN 2015Inspektur Mutu81.43% Mirip81.43 %
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat olehMenteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan PengendalianMutu.
- 9PP NO. 58 TAHUN 2015Petugas Proteksi Radiasi80.25% Mirip80.25 %
Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegangizin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahannuklir dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakanpekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.