Anggota Panel Ahli
Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anggota Panel Ahli juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anggota Panel Ahli
Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2019Tim Panel Ahli94.84% Mirip94.84 %
Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2019Mahkamah Pelayaran87.96% Mirip87.96 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Mahkamah Pelayaran87.11% Mirip87.11 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
- 4PERPRES NO. 39 TAHUN 2021Mahkamah Pelayaran87.08% Mirip87.08 %
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 5PP NO. 1 TAHUN 1998Penasehat Ahli81.68% Mirip81.68 %
Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh tersangkut untuk mendampingi tersangkut selama berlangsungnya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
- 6PP NO. 58 TAHUN 1999Petugas RUTAN/cabang RUTAN80.42% Mirip80.42 %
Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.