Anggota Panel Ahli

Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

Sumber: PERPRES NO. 39 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota Panel Ahli juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota Panel Ahli

    Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    94.84% Mirip94.84 %
    Tim Panel Ahli

    Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    87.96% Mirip87.96 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    87.11% Mirip87.11 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

  4. 4
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2021
    87.08% Mirip87.08 %
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    81.68% Mirip81.68 %
    Penasehat Ahli

    Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh tersangkut untuk mendampingi tersangkut selama berlangsungnya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 1999
    80.42% Mirip80.42 %
    Petugas RUTAN/cabang RUTAN

    Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.