Pengembangan

Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuanilmukaidahterbuktiyangdantelahteorimemanfaatkanpengetahuankebenarannya.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengembangan juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengembangan

    Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

  2. 2
    Pengembangan

    Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

  3. 3
    Pengembangan

    Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

  4. 4
    Pengembangan

    Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologiyang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuanyang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telahada, _atau menghasilkan teknologi baru.

  5. 5
    Pengembangan

    Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologiyang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuanyang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi,manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yangtelah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

  6. 6
    Pengembangan

    Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  7. 7
    Pengembangan

    Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.

  8. 8
    Pengembangan

    Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.

  9. 9
    Pengembangan

    Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

  10. 10
    Pengembangan

    Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

  11. 11
    Pengembangan

    Pengembangan adalah upaya menghidupkanekosistem Kebudayaan serta meningkatkan,memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.

  12. 12
    Pengembangan

    Pengembangan adalah upaya oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan bimbingan, Menengah melalui pemberian untuk pendampingan, menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2002
    82.96% Mirip82.96 %
    lembaga litbang

    Lembaga penelitian dan pengembangan yang selanjutnya disebutlembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatanpenelitian dan/atau pengembangan.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.57% Mirip82.57 %
    IUJP

    lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebutIUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukankegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitandengan tahapan dan/atau bagian kegiatan UsahaPertambangan.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2007
    80.95% Mirip80.95 %
    kegiatan

    kegiatan adalah 8.

  4. 4
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    80.05% Mirip80.05 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.