IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUJP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
- 2IUJP
lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebutIUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukankegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitandengan tahapan dan/atau bagian kegiatan UsahaPertambangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Operasi Produksi84.89% Mirip84.89 %
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Operasi Produksi83.22% Mirip83.22 %
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2021Lisensi81.92% Mirip81.92 %
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Lisensi81.47% Mirip81.47 %
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Eksplorasi80.30% Mirip80.30 %
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.