IUJP

Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi IUJP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    IUJP

    Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.

  2. 2
    IUJP

    lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebutIUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukankegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitandengan tahapan dan/atau bagian kegiatan UsahaPertambangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    84.89% Mirip84.89 %
    IUPK Operasi Produksi

    IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    83.22% Mirip83.22 %
    IUP Operasi Produksi

    IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

  3. 3
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    81.92% Mirip81.92 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.47% Mirip81.47 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2009
    80.30% Mirip80.30 %
    IUP Eksplorasi

    IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.