IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa Pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUJP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUJP
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
- 2IUJP
lzin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebutIUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukankegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitandengan tahapan dan/atau bagian kegiatan UsahaPertambangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2009IUPK Operasi Produksi84.93% Mirip84.93 %
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2009IUP Operasi Produksi82.15% Mirip82.15 %
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
- 3PP NO. 14 TAHUN 2021Lisensi80.94% Mirip80.94 %
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2020Lisensi80.55% Mirip80.55 %
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.