Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lisensi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lisensi
Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
- 2Lisensi
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.
- 3Lisensi
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain.
- 4Lisensi
Lisensi adalah izin diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepadapihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak(bukan pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatuDesain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentudan syarat tertentu.
- 5Lisensi
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak ekonomi atas IGD.
- 6Lisensi
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
- 7Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atauPemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkandan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnyadengan persyaratan tertentu.
- 8Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- 9Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PerlindunganVarietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan VarietasTanaman.
- 10Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepadaorang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atausebagian hak PVT.
- 11Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagangkepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberianhak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatuRahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dansyarat tertentu.
- 12Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- 13Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.
- 14Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatuperjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merektersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalamjangka waktu dan syarat tertentu.
- 15Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
- 16Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
- 17Lisensi
Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- 18Lisensi
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
- 19Lisensi
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Dagang95.33% Mirip95.33 %
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1992Merek Dagang92.41% Mirip92.41 %
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2016Merek Dagang90.89% Mirip90.89 %
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Jasa89.04% Mirip89.04 %
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasasejenis lainnya.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2016Merek Jasa88.53% Mirip88.53 %
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1992Merek Jasa88.00% Mirip88.00 %
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- 7UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Kolektif86.47% Mirip86.47 %
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.
- 8UU NO. 19 TAHUN 1992Merek Kolektif84.91% Mirip84.91 %
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
- 9PP NO. 24 TAHUN 2021Izin Usaha Perkebunan82.37% Mirip82.37 %
Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.