Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PerlindunganVarietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan VarietasTanaman.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lisensi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lisensi
Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.
- 2Lisensi
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.
- 3Lisensi
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain.
- 4Lisensi
Lisensi adalah izin diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepadapihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak(bukan pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatuDesain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentudan syarat tertentu.
- 5Lisensi
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak ekonomi atas IGD.
- 6Lisensi
Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
- 7Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atauPemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkandan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnyadengan persyaratan tertentu.
- 8Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- 9Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepadaorang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atausebagian hak PVT.
- 10Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagangkepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberianhak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatuRahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dansyarat tertentu.
- 11Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
- 12Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.
- 13Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatuperjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merektersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalamjangka waktu dan syarat tertentu.
- 14Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
- 15Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
- 16Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
- 17Lisensi
Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- 18Lisensi
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
- 19Lisensi
Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2021Hak PVT86.26% Mirip86.26 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2004hakPVT85.08% Mirip85.08 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hakPVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemuliadan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietashasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 3PP NO. 13 TAHUN 2004Hak Perlindungan Varietas Tanaman81.91% Mirip81.91 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yangdiberikannegarakepadapemuliadan/ataupemeganghakPerlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri VarietasHasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2000Hak Perlindungan Varietas Tanaman81.31% Mirip81.31 %
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikannegara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan VarietasTanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya ataumemberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakannya selama waktu tertentu.
- 5PP NO. 55 TAHUN 1990Menteri80.63% Mirip80.63 %
Menteri adalah Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham mewakili Negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 42 TAHUN 2013Menteri80.26% Mirip80.26 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang hukum dan hak asasi manusia.