Lisensi

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PerlindunganVarietas Tanaman kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakan seluruh atau sebagian hak Perlindungan VarietasTanaman.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lisensi juga digunakan di dalam 19 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lisensi

    Lisensi adalah bentuk pengakuan dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP.

  2. 2
    Lisensi

    Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.

  3. 3
    Lisensi

    Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain.

  4. 4
    Lisensi

    Lisensi adalah izin diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepadapihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak(bukan pengalihan hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatuDesain Industri yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentudan syarat tertentu.

  5. 5
    Lisensi

    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Badan kepada BUMN Pelaksana untuk melaksanakan hak ekonomi atas IGD.

  6. 6
    Lisensi

    Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

  7. 7
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atauPemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkandan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnyadengan persyaratan tertentu.

  8. 8
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

  9. 9
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak PVT kepadaorang atau badan hukum lain untuk menggunakan seluruh atausebagian hak PVT.

  10. 10
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagangkepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberianhak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatuRahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dansyarat tertentu.

  11. 11
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

  12. 12
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

  13. 13
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatuperjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merektersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalamjangka waktu dan syarat tertentu.

  14. 14
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

  15. 15
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.

  16. 16
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.

  17. 17
    Lisensi

    Lisensi adalah lisensi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

  18. 18
    Lisensi

    Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

  19. 19
    Lisensi

    Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    86.26% Mirip86.26 %
    Hak PVT

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2004
    85.08% Mirip85.08 %
    hakPVT

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat hakPVT, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemuliadan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietashasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2004
    81.91% Mirip81.91 %
    Hak Perlindungan Varietas Tanaman

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yangdiberikannegarakepadapemuliadan/ataupemeganghakPerlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri VarietasHasil Pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang ataubadan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2000
    81.31% Mirip81.31 %
    Hak Perlindungan Varietas Tanaman

    Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikannegara kepada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan VarietasTanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya ataumemberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untukmenggunakannya selama waktu tertentu.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 1990
    80.63% Mirip80.63 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri Keuangan dalam kedudukannya sebagai pemegang saham mewakili Negara Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    80.26% Mirip80.26 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang hukum dan hak asasi manusia.