Merek Kolektif

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merek Kolektif juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

  2. 2
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

  3. 3
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    91.11% Mirip91.11 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasasejenis lainnya.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    88.08% Mirip88.08 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    87.14% Mirip87.14 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    86.47% Mirip86.47 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    85.28% Mirip85.28 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    84.36% Mirip84.36 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  7. 7
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    82.57% Mirip82.57 %
    Merek

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.