Izin Usaha Perkebunan

Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    86.68% Mirip86.68 %
    Usaha perkebunan

    Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    85.83% Mirip85.83 %
    Usaha Perkebunan

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    84.15% Mirip84.15 %
    Barang Konsumsi

    Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    82.37% Mirip82.37 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    80.89% Mirip80.89 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.

  6. 6
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    80.71% Mirip80.71 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.