Izin Usaha Perkebunan
Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2004Usaha perkebunan86.68% Mirip86.68 %
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Usaha Perkebunan85.83% Mirip85.83 %
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2021Barang Konsumsi84.15% Mirip84.15 %
Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
- 4UU NO. 19 TAHUN 1992Lisensi82.37% Mirip82.37 %
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Dagang80.89% Mirip80.89 %
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.
- 6UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Kolektif80.71% Mirip80.71 %
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.