Merek Dagang

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merek Dagang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  2. 2
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    92.59% Mirip92.59 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    92.41% Mirip92.41 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    90.77% Mirip90.77 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasasejenis lainnya.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    88.10% Mirip88.10 %
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    88.08% Mirip88.08 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    87.80% Mirip87.80 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    85.00% Mirip85.00 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

  8. 8
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    84.96% Mirip84.96 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.