Merek Jasa
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Merek Jasa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Merek Jasa
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- 2Merek Jasa
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasasejenis lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2016Merek Dagang89.19% Mirip89.19 %
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- 2UU NO. 19 TAHUN 1992Merek Dagang88.10% Mirip88.10 %
Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- 3UU NO. 19 TAHUN 1992Lisensi88.00% Mirip88.00 %
Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Dagang86.91% Mirip86.91 %
Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.
- 5UU NO. 15 TAHUN 2001Merek Kolektif81.36% Mirip81.36 %
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.
- 6UU NO. 19 TAHUN 1992Merek Kolektif80.97% Mirip80.97 %
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.