Merek Jasa

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Merek Jasa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

  2. 2
    Merek Jasa

    Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang ataubeberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasasejenis lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2016
    89.19% Mirip89.19 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    88.10% Mirip88.10 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    88.00% Mirip88.00 %
    Lisensi

    Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.

  4. 4
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    86.91% Mirip86.91 %
    Merek Dagang

    Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorangatau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan denganbarang-barang sejenis lainnya.

  5. 5
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    81.36% Mirip81.36 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yangsama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk5.

  6. 6
    UU NO. 19 TAHUN 1992
    80.97% Mirip80.97 %
    Merek Kolektif

    Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.